DEFINISI
Aset kontinjensi adalah
aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan
keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas.
keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas.
Kewajiban hukum adalah kewajiban yang timbul dari:
- suatu kontrak (secara eksplisit atau implisit);
- peraturan perundang-undangan; atau
- pelaksanaan produk hukum lainnya.
Kewajiban konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari tindakan entitas yang dalam hal ini:
- berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi atau pernyataan baru yang cukup spesifik, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa entitas akan menerima tanggung jawab tertentu; dan
- akibatnya, entitas telah menciptakan perkiraan valid kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab tersebut.
Kontrak memberatkan
adalah kontrak yang biaya tidak terhindarkan untuk memenuhi kewajiban
kontraknya melebihi manfaat ekonomik yang akan diterima dari kontrak
tersebut.
Liabilitas kontinjensi adalah:
- kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau
- kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena:
- tidak terdapat kemungkinan entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik (selanjutnya disebut sebagai “sumber daya”) untuk menyelesaikan kewajibannya; atau
- jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.
Peristiwa yang mengikat adalah
peristiwa yang menimbulkan kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif
yang mengakibatkan entitas tidak memiliki alternatif lain kecuali
menyelesaikan kewajiban tersebut.
Provisi adalah liabilitas yang waktu dan jumlahnya belum pasti.
Restrukturisasi adalah program yang direncanakan dan dikendalikan oleh manajemen dan secara material mengubah:
- lingkup kegiatan usaha entitas; atau
- cara mengelola usaha.
PENGAKUAN
Provisi diakui jika:
- entitas memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu;
- kemungkinan besar penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik; dan
- estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.
Jika kondisi di atas tidak terpenuhi, maka provisi tidak diakui.
Entitas tidak diperkenankan untuk mengakui liabilitas dan aset kontinjensi.
PENGUKURAN
Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah
hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan
kewajiban kini pada akhir periode pelaporan.
Dalam menentukan estimasi terbaik suatu
provisi, entitas mempertimbangkan berbagai risiko dan ketidakpastian
yang selalu mempengaruhi berbagai peristiwa dan keadaan.
Jika nilai waktu dari uang cukup
material, maka jumlah provisi adalah nilai kini dari perkiraan
pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban.
Peristiwa masa datang yang dapat
mempengaruhi jumlah yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban
tercermin dalam jumlah provisi jika ada bukti obyektif bahwa peristiwa
itu akan terjadi.
Keuntungan sehubungan dengan rencana pelepasan aset tidak boleh dipertimbangkan dalam menghitung suatu provisi.
PENGGANTIAN
Jika sebagian atau seluruh pengeluaran
untuk menyelesaikan provisi diganti oleh pihak ketiga, maka penggantian
itu diakui hanya pada saat timbul keyakinan bahwa penggantian pasti akan
diterima jika entitas menyelesaikan kewajiban. Penggantian tersebut
diakui sebagai aset yang terpisah. Jumlah yang diakui sebagai
penggantian tidak boleh melebihi nilai provisi. Dalam laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain, beban yang terkait dengan provisi
dapat disajikan secara neto setelah dikurangi jumlah yang diakui sebagai
penggantiannya.
untuk yang mau download versi fullnya klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar