
Pada dasarnya Provisi adalah imbalan balas jasa kepada bank dan lembaga pembiayaan lainnya, karena dengan ditandatanganinya perjanjian kredit. Dan juga sebagai pengikat bahwa pihak bank (lembaga pembiayaan) mempunyai kewajiban kepada debitur untuk menyediakan sejumlah uang sesuai dengan plafond pinjaman yang sudah disetujui. Besarannya biaya Provisi tergantung dari kebijakan Bank dan lembaga pembiayaan lainnya, namun umumnya berkisar antara 0.5% sampai dengan 1% dari total plafond kredit.
Bisa dibilang, biaya provisi adalah biaya administrasi.
sumber : http://infoperbankan.co/provisi-adalah-kewajiban-pengajuan-kredit/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar