PSAK 1 Tentang Penyajian Laporan keuangan telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Desember 2013.
PSAK ini merevisi PSAK1 tentang Penyajian Laporan keuangan yang telah diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2009.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
PENGANTAR PENYESUAIAN
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan pada tanggal 27 Agustus 2014.
PERNYATAAN STANDAR
AKUNTANSI KEUANGAN 1
PENYAJIAN LAPORAN
KEUANGAN
Pernyataan
ini mengatur persyaratan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan,
dan persyaratan minimal isi laporan keuangan. Entitas menerapkan Pernyataan ini
dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan
SAK. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan
keuangan entitas syariah.
Komponen laporan keuangan
lengkap terdiri dari:
(a)
laporan posisi keuangan pada akhir periode;
(b)
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain selama periode;
(c)
laporan perubahan ekuitas selama periode;
(d)
laporan arus kas selama periode;
(e) catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan
kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lain;
(f) laporan posisi keuangan pada awal periode
terdekat sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara
retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau
ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya sesuai dengan
paragraf 40A-40D.
Entitas
menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau
setelah tanggal 1 Januari 2015. Entitas menerapkan penyesuaian paragraf 128 dan
secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari 2015.
Sumber : http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/pernyataan-sak-7-psak-1-penyajian-laporan-keuangan
Untuk melihat versi lengkapnya bisa download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar